Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memberikan makanan dan perlakuan yang patut kepada tahanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, KPK mengacu pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Diketahui, sejumlah tahanan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK.
Dalam surat itu, mereka mengeluhkan tidak adanya fasilitas pemanas makanan di dalam rutan. Akibatnya, makanan sering basi dan dikhawatirkan mempengaruhi daya tahan tahanan di saat pandemi Covid-19.
Baca: Tampak Pendiam, Lionel Messi Rupanya Bicara Kasar, Dudek: Dia Penipu dan Provokatif
"Para tahanan telah diberikan 3 kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal. Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Ali lalu membeberkan menu para tahanan.
Baca: Tak Masalah Instagram Raffi Ahmad Diunfollow Anji, Nagita Slavina: Kalau Ada Apa-apa Tinggal Telepon
Untuk menu makan pagi, KPK menyajikan secara bergantian tiap harinya, yakni bubur ayam, bubur kacang hijau, lontong sayur, roti, kue, dan susu kotak atau jahe.
Kemudian menu makan siang dan malam, yaitu nasi putih dengan lauk pilihan bergantian ikan, daging, ayam, telur ditambah sayur dan buah.
Kata Ali, menu makanan untuk tahanan disiapkan per 10 hari untuk kebutuhan katering dengan persetujuan dokter rutan KPK guna memastikan kecukupan gizi dan potensi resiko kesehatan masing-masing tahanan.
Baca: Pemulung Curi Padi dari Sawah, Hidupi 5 Anggota Keluarga, Kini Malah Diberi Bantuan, Ini Faktanya
Terkait dengan merebaknya virus Covid-19 dan sekaligus untuk mencegah penularan virus itu, Ali mengatakan, KPK mengizinkan tahanan untuk menambahkan waktu 30 menit agar dapat berolahraga di pagi hari pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat.
"Sedangkan tentang permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor listrik atau kulkas, perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan karena sesuai aturan di Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 Ayat (9) dan (13)," kata Ali.
Sebagaimana dimaksud, Ayat 9 berbunyi:
“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan /atau alat elektronik lainnya"