Sementara Ayat 13 berbunyi:
“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran"
Sementara itu, Ali menambahkan, untuk pengiriman boks makanan sudah diatur di dalam Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 26.
Di mana, imbuh dia, pengiriman boks disesuaikan dengan waktu kunjungan, yaitu Senin dan Kamis untuk mencegah kelebihan makanan di dalam kamar hunian yang akhirnya kadaluarsa dan tidak termakan.
"Terkait dengan keamanan dan ketertiban pada saat melakukan kunjungan rutan mempunyai kebijakan bahwa untuk setiap kali melakukan kunjungan wajib menggunakan rompi untuk memudahkan petugas dalam memonitor tahanan yang sedang melakukan kunjungan dan untuk menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan," ujar Ali.
Sedangkan, terkait dengan makanan untuk sahur dan berbuka puasa, pihak rutan memastikan akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadan dengan tetap menjaga kesegaran makanan dan menghindari basinya makanan.
"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan," kata Ali.