Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan yang menjerat terdakwa Saeful Bahri, politikus PDIP.
Riezky Aprilia, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I, memberikan keterangan sebagai saksi.
Sidang digelar menggunakan teknologi teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020).
Riezky mengungkapkan pernah ditawari Saeful Bahri uang senilai Rp 50 ribu per suara atau total Rp 2,22 miliar agar menyerahkan kursi anggota dewan kepada Harun Masiku, anggota PDIP.
Baca: KPK Yakin Harun Masiku Belum Meninggal Dunia
Untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky meraih 44.402 suara pada saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
“Saeful sampaikan, suara saya mau diganti. Satu suara Rp 50 ribu,” kata Riezky, saat memberikan keterangan.
Baca: Sudah 3 Bulan Jadi Buron KPK, Keberadaan Harun Masiku Masih Misterius
Dia mengungkapkan Saeful menawarkan itu pada saat bertemu di Hotel Shangri-La Orchard Hotel, Singapura pada 24-25 September atau sebelum Riezky dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Pertemuan itu diinisasi pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah.
Pada 23 September, Donny menghubungi Riezky akan ke Singapura.
Namun, Riezky mengaku tidak memenuhi permintaan Saeful tersebut.
"Saya pikir beliau yang datang, tetapi ternyata yang menemui saya Saeful. Saya baru kenal dia (Saeful Bahri,-red) di sana. Saya tidak mau karena saya tidak kenal (Saeful Bahri,-red). Saya tidak tahu omongannya benar atau tidak," ujar Riezky.
Baca: MAKI: Buronan KPK Harun Masiku Diduga Sudah Meninggal Dunia
Pada saat itu, Saeful meminta Riezky mundur dari kursi DPR. Apalagi, DPP PDI P sudah memutuskan Harun Masiku akan menggantikan Nazaruddin Kiemas.
Saeful membawa sejumlah dokumen, salah satunya putusan Mahkamah Agung (MA).
Riezky mengklaim tidak mengetahui isi dokumen tersebut.