Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu sepakat Pilkada Serentak digelar tanggal 9 Desember 2020.
Meski begitu, ada klausul pelaksanaan Pilkada diundur hingga tahun 2021 jika pandemi Corona belum menunjukan berakhir.
"Ada klausul jika pendemik tidak ada tanda berakhir jelang bulan desember maka akan akan diundur tahun 2021," kata anggota Komisi II DPR fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/4/2020).
Baca: Kompas TV Persembahkan Konser Amal Dari Rumah Bersama Rhoma Irama
Menurut Sodik, saat ini pandemi Covid-19 menjadi perhatian utama semua pihak.
Karena itu, pengunduran waktu Pilkada di Desember 2020 adalah hal yang tepat.
Baca: Update: RSPI Sulianti Saroso Kini Rawat Inap 25 Pasien
Terkait opsi pemungutan via pos, Sodik mengatakan usulan tersebut akan ditindaklanjuti pada rapat Komisi II DPR dengan pihak Mendagri dan KPU Juni nanti.
"Itu akan dibahas dalam pertemuan bulan Juni antara Komisi II dengan Mendagri dan KPU," katanya.
KIPP Pesimis Pilkada Serentak Bisa Digelar Pada 9 Desember 2020
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diusulkan digelar pada 9 Desember 2020, sulit untuk terealisasi.
Menurut dia, terdapat sejumlah faktor yang menjadi alasan pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu sukar diselenggarakan pada tahun ini.
Dia mengatakan usulan waktu pemungutan dan penghitungan suara paling realistis digelar 2021.
“Saya pesimis 9 Desember, pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sehingga usulan 2021, jauh lebih masuk akal dibandingkan yang sudah disepakati 9 Desember,” kata dia, saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Baca: Raker Komisi II DPR RI: Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda hingga 9 Desember 2020
Dia mengungkapkan sejumlah faktor Pilkada 2020 sulit digelar pada 9 Desember 2021.