TRIBUNNEWS.COM - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I memberhentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.
Selain Bandara Internasional Ngurah Rai Bali masih ada 15 bandara lain yang ditutup sementara untuk layanan angkutan penumpang.
PT Angkasa Pura II (Persero) yang mengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten juga tidak melayani penerbangan umum untuk sementara waktu.
Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mendukung aturan pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran.
Baca: Bea Cukai Ngurah Rai Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19
Baca: Ngurah Putu Tak Percaya Rekan Kerjanya Meninggal di AS karena Terpapar Covid-19
Handy memberitahukan, untuk penumpang yang sudah membeli tiket agar menghubungi pihak maskapai.
Sehingga, penumpang bisa melalukan pengembalian dana atau perubahan jadwal penerbangan.
"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Handy mengatakan, bandara-bandara yang dikelola AP I masih akan tetap beroperasi untuk mengurus tiket yang terlanjur dibeli.
Termasuk Bandara Internasional Ngurah Rai Bali yang menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan.
Baca: Bandara Soetta Tak Layani Penumpang Mulai 24 April, Penerbangan Kargo dan Khusus Tetap Beroperasi
Baca: Pandemi Covid-19, Politikus Golkar Ajak Masyarakat Patuhi Aturan-Pemerintah Penuhi Kebutuhan
Jadi calon penumpang dapat mendatangi langsung konter maskapai di bandara.
"Namun, pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara," tutur Handy.
Bandara Soekarno-Hatta
Sementara itu, Bandara Soetta juga tidak melayani angkutan penumpang mulai Jumat (24/4/2020).
Pemberhentian operasi sementara itu dipastikan oleh PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta.
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menyampaikan bahwa Bandara Soetta tidak melayani penerbangan umum.
Febri Toga mengatakan, penerbangan yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional untuk sementara diberhentikan.
Baca: Pergerakan Pesawat di Bandara Soetta dan Halim Turun Drastis Sejak Berlaku PSBB
Baca: 6 Pengecualian WNA Tetap Bisa Masuk ke Indonesia Menurut Pihak Bandara Soetta
Ia menambahkan, keputusan itu sesuai dengan kebijakan Presiden dan Menteri Perhubungan untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah."
"Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” ucap Febri, Kamis (23/4/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Febri menyebut, Bandara Soetta tidak berhenti total dan berstatus terminate operation.
Namun, Bandara Soetta masih tetap melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga.
Baca: Sejumlah WN China Gunakan Jaket dan Masker Pelindung Jadi Perhatian Warga di Bandara Soetta
Baca: China Kirim 40 Ton Alkes dan APD ke Indonesia, Baru Tiba 20 Ton di Bandara Soetta
Adapun yang ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang yakni Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.
Sedangkan, Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.
Febri menjelaskan, yang dimaksud penerbangan khusus adalah pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan serta perwakilan organisasi internasional.
"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri.
PT Angkasa Pura II pun mengimbau kepada seluruh penumpang yang telah membeli tiket agar menghubungi maskapai terkait.
Untuk melakukan perubahan jadwal penerbangan atau pengembalian dana.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Hari Darmawan/Reynas Abdilla) (Kompas.com/Rully Ramli)