Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini Pesawat Terbang Komersil Dilarang Layani Penerbangan

Pelarangan ini berlaku baik untuk penerbangan rute domestik maupun internasional hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mulai Hari Ini Pesawat Terbang Komersil Dilarang Layani Penerbangan
Dokumen Angkasa Pura II
Penampakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng pada Jumat, 24 Mei 2020, setelah ditutup oleh PT Angkasa Pura II 

Melalui aturan tersebut, lanjut Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket. Misalnya dengan penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.

Selain itu, maskapai juga bisa memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

“Pertama refund itu jelas (diatur) Permen 185 tahun 2015 itu urusan business to business penumpang dan airlines,” kata Novie.

Bandara Soekano-Hatta Tutup

Sementara itu PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta memastikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk sementara berhenti beroperasi untuk penerbangan penumpang.

Itu terhitung mulai Jumat (24/4/2020) hingga Senin (1/6/2020).

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan Bandara Soetta tidak melayani penerbangan umum terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.

Berita Rekomendasi

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah. Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” ucap Febri, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, Bandara Soetta yang akan berstatus terminate operation tidak berhenti total, tetapi masih melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga.

Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang.

Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta Operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri Toga.

APII mengimbau kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).(Hari Darmawan/Reynas Abdilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas