Mulai Hari Ini Pesawat Terbang Komersil Dilarang Layani Penerbangan
Pelarangan ini berlaku baik untuk penerbangan rute domestik maupun internasional hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) Pemerintah RI secara resmi melarang operasional penerbangan komersil penumpang.
Pelarangan ini berlaku baik untuk penerbangan rute domestik maupun internasional hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Dengan demikian, seluruh maskapai penerbangan juga menghentikan seluruh operasi penerbangan untuk penumpangnya.
Hal ini dilakukan terkait dengan adanya pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan tetapi dalam pelarangan tersebut ada pengecualian yang diberlakukan.
"Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).
Baca: Peringatan Dini BMKG Jumat, 24 April 2020: Waspada 10 Wilayah Berpotensi Hujan Petir
Baca: Niat dan Doa Buka Puasa Ramadhan 1441 H, Ini 8 Hal yang Membatalkan Puasa
Baca: Tiga Winger Persib Bandung Komentari Seputar Bulan Ramadan, Bow Ungkap Perbedaan
Kemudia ia menambahkan, pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan. perwakilan organisasi internasional. serta operasional penerbangan khusus repatriasi.
"lalu untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.
Novie juga menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa. Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.
"Kami juga mengimbau untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan berkoordinasi, baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara wilayah terhadap kegiatan pelarangan mudik," ucap Novie.
Lebih lanjut Novie menjelaskan, pengembalian pembelian tiket tersebut tak bisa berbentuk uang tunai.
“Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujarya.
Novie menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.