News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Lebaran di Rumah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romahurmuziy sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, terkait perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Mantan anggota DPR RI itu hanya akan menjalani hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan banding itu lebih rendah dari putusan di tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di mana Romy divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta tersebut.

Baca: Soal dan Kunci Jawaban Situs Bersejarah Batu Berak untuk SMP di TVRI, Jumat 24 April 2020

Baca: Fraksi NasDem Setuju Usul Puan Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Baca: Soal dan Jawaban Candi Borobudur untuk SMA, Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini

Meskipun begitu, dia menilai, kliennya seharusnya terbebas dari hukuman karena tidak terbukti perbuatan yang dilakukan.

"Seharusnya, Pengadilan Tinggi berani membebaskan. Meskipun, beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).

Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019, setelah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Romy sempat dibantarkan selama 45 hari, karena menderita sakit.

Artinya, apabila Romy hanya dihukum selama satu tahun seperti putusan PT DKI itu, maka yang bersangkutan sudah dapat bebas pada pekan depan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PT DKI tersebut.

"Semestinya dibebaskan pada Minggu depan, karena tidak ada dasar hukum melakukan penahanan. Meskipun, KPK (dapat mengajukan,-red) kasasi," ujar Maqdir.

Dia mengharapkan agar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima putusan PT DKI tersebut.

"Kami harap pimpinan KPK dan JPU, lapang dada menerima putusan," tambahnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini