Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April.
"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," tambah Kamaruddin.
Baca: Inilah Kunci Jawaban Materi Matematika Kelas 4-6 SD Belajar dari Rumah TVRI Jumat 24 April 2020
Baca: Kebakaran Rumah di Sunter, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas dalam Posisi Berpelukan
Baca: Demi Dapat Uang Jajan Rafathar Rela Lakukan Ini di Rumah, Baim Wong Malah Meledek
Kamaruddin mengungkapkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
Sebagian pendaftar telah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan Jika hal itu tidak dipenuhi. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ungkap Kamaruddin.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19