News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Penyidik KPK Yakin, Harun Masiku Belum Mati

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. Tribunnews/Jeprima

Sebab, dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru, pihak KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara Harun Masiku jika dua proses itu tidak selesai dalam dua tahun.

Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria

"Statusnya akan dinyatakan meninggal setelah dua tahun. (Alasan) untuk kebaikan istri dan anaknya. Misal, istri memungkinkan menikah lagi dan anak-anaknya bisa mewarisi harta HM. KPK yang hebat saja tidak mampu, berarti kesimpulannya adalah meninggal," ujarnya.

Eks caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Sekjen MA Nurhadi, pada waktu hampir bersamaan "menghilang" setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca: Si Cantik Ika Dewi, Nekat Jadi Relawan Pengemudi Mobil Jenazah Covid-19 Tanpa Izin Orang Tua

Kasus dugaan suap yang menjerat kedua tokoh itu merupakan hasil penyelidikan KPK semasa kepimpinan Agus Rahardjo dkk.

Kini, pencarian kedua buronan itu menjadi tugas KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk.

Namun, hampir empat bulan berlalu sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPK tak kunjung bisa menangkap Harun Masiku dan Nurhadi. (Tribun network/ilh/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini