News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banding Dikabulkan, Pakar Hukum Berpendapat Romahurmuziy Bisa Dibebaskan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. (Wartakota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy.

Romy pun dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca: 5 Warga Maluku yang Kibarkan Bendera Benang Raja di HUT RMS Ingin Cari Pengakuan

Terkait hal itu, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan Romy selepas masa hukumannya berakhir.

"Jadi kalau masa penahanan sejak ditangkap sampai putusan pengadilan tinggi sudah lebih dari satu tahun, maka dia harus dikeluarkan," ujar Huda, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/4/2020).

Huda menjelaskan, Romy saat ini belum menjalani masa pidana namun menjalani masa tahanan.

Dalam penahanan ada istilah potong masa tahanan yang didapat dari memotong pidana pokok.

Menurutnya, tidak diperbolehkan apabila masa tahanan itu jumlahnya (lamanya) lebih banyak daripada masa pemidanaannya.

"Secara logis kalau sekarang misal dia sudah menjalani tahanan hampir satu tahun, maka ketika satu tahun walaupun belum ada putusan Mahkamah Agung, maka yang bersangkutan harus dikeluarkan demi hukum," kata dia.

Di sisi lain, Huda mengatakan KPK berhak melakukan kasasi atas putusan tersebut.

Romy bisa saja kembali menjalani masa hukuman apabila lembaga antirasuah itu melakukan kasasi.

Namun ia menilai hak Romy untuk bebas setelah menjalani masa tahanan juga harus diberikan oleh KPK.

"Selama masa tunggu putusan kasasi dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI kan mesti harus diperhatikan jangan sampai dia menjalani tahanan lebih dari vonisnya," kata dia.

"Kecuali nanti keputusan kasasinya lebih banyak dari satu tahun, bisa masuk lagi untuk menjalani sidang masa hukumannya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).

Dengan demikian, hukuman Romy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Romy terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Romy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.

Baca: Pandemi Covid-19 Membuat 80 Persen Karyawan Maskapai Nasional Perancis Dirumahkan

Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta.

Hakim menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini