Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 pada Minggu, (26/04/2020), di Jakarta.
SE itu berisi Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Bepergian ke luar daerah atau mudik pada masa pandemi Covid-19.
"SE tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan kesehatan (Covid-19)," ucap Kepala BKN.
Baca: Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru di Bulan April 2020, Mi 8 Lite hingga Redmi Note 8 Pro Lengkap
Baca: Jadwal Imsakiyah di Kota Denpasar Selama Bulan Ramadhan 1441 H, Disertai Doa Niat Puasa
Lalu, SE itu juga diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020.
SE MenPANRB itu berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan Cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca: 5 Rumor soal Kim Jong Un, Habiskan Rp 286 Juta Sekali Makan hingga sang Penerus Tahta
Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah.
Terutama dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang pergi ke luar daerah atau mudik.
Hal itu juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau
pengawasan aktivitas ASN.
Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
BKN meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah atau mudik.
Untuk memudahkan PPK dalam mengawasi dan memberi hukuman disiplin dalam SE ini tertulis 3 jenis pelanggaran disiplin yang dibagi ke dalam 3 kategori.
a. Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.