News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Langgar PSBB, 32 Ribu Pengendara Diberikan Blanko Teguran dari Polisi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya melaksanakan pengawasan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menindak sebanyak 32.300 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Minggu (26/4/2020).

Data itu didapatkan setelah hasil pendataan dari 31 pos pemantauan atau check poin yang berada di DKI Jakarta. Dari seluruh pos tersebut, total sudah ada 32.300 pengendara yang mendapatkan blanko teguran.

"Sampai dengan saat ini, kami totalkan sejak PSBB pertama digulirkan, ada 31 pos pantau yang kami namakan cek poin. Itu ada 32.300 yang sudah kami lakukan penindakan dengan teguran kepada pelanggar PSBB," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (26/4/2020).

Baca: Konfirmasi 618 Kasus Baru, Total Covid-19 di Singapura Capai 12.693

Baca: Juergen Klopp Lakukan Langkah Ini untuk Bisa Bawa Mbappe ke Anfield

Ia menuturkan, angka pelanggar PSBB setiap hari terus menurun. Yusri bilang, hal tersebut menandakan warga sudah mulai patuh dengan ketentuan PSBB.

"Kalau kami hitung, memang angka itu menurun terus yang menandakan bahwa masyarakat sudah mulai sadar dan patuh bahwa ada ketentuan PSBB yang diberlakukan di Jakarta, yang mau tidak mau masyarakat harus patuh," ungkap dia.

Baca: PAN Minta Jokowi Evaluasi Keberadaan Staf Khusus Milenial

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan masyarakat adalah tidak menggunakan masker. Penindakan dengan blanko teguran bertujuan agar warga bisa berperan aktif memutus rantai penyebaran virus Corona.

"Ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang merupakan kebijakan pemerintah, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini