News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK: Masa Berlaku Terbatas, Wajar Uji Perppu Corona Diprioritaskan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lalu lintas di depan Gedung Mahkamah Komstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Baca: Pemerintah Bakal Produksi Sendiri Reagen Untuk Tes PCR Corona

Dia menjelaskan, MK berwenang menguji peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, seperti bunyi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010.

Atas dasar itu, kata dia, masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan uji materi apabila merasa hak konstitusional dirugikan dengan ditetapkannya Perppu.

Daniel mengaku masih beradaptasi di MK setelah dilantik pada 7 Januari 2020. Dia menggantikan I Dewa Gede Palguna.

Baca: 1.814 Kendaraan Diminta Putar Balik Pada Hari Ketiga Operasi Ketupat 2020

“Saya masih belajar menyesuaikan diri dalam setiap jenis dan sifat persidangan di MK yaitu sidang pendahuluan (panel,-red), sidang pemeriksaan (pleno,-red) dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH,-red) dan pengucapan putusan,” ujar Daniel, seperti dilansir laman MK, Senin (27/4/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi MK, terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang akan disidangkan.

Baca: Kronologi Suami Bakar Istri di Jepara: Berawal Cekcok Mulut, Kesal Dituding Berselingkuh

Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan-kawan.

Perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya. Serta, perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini