TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi kembali mengikuti rapat terbatas secara virtual dengan Presiden Jokowi dan para menteri.
Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa pebisnis diperbolehkan menggunakan pesawat komersial.
Hal tersebut menanggapi permintaan dari pengusaha yang memiliki urusan bisnis di tengah larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ia pun tak mempermasalahkannya, asalkan ada penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Ada catatan, permintaan pebisnis itu diperkenankan untuk menaiki pesawat. Saya bilang kan monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," ujar Budi Karya Sumadi, dikutip dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Senin (27/4/2020).
Menhub pun menyarankan adanya peraturan jumlah pesawat yang diperbolehkan terbang dalam sehari.
Ia juga meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatur protokol kesehatan bagi pebisnis yang diperbolehkan menaiki pesawat komersial tersebut.
Baca: Harapan Asosiasi Agen Perjalanan untuk Refund Tiket Pesawat Saat Pandemi Covid-19
Baca: Hari Ini dalam Sejarah - 18 Anggota Timnas Sepak Bola Zambia Tewas dalam Kecelakaan Pesawat
Baca: Panduan Refund Tiket Mudik Pesawat dari 6 Maskapai Penerbangan, dari Citilink Hingga AirAsia
"Kami hanya menyarankan sehari satu tiga flight, tapi protokol (kesehatan) jangan di kami, supaya ada fairness (adil)."
"Kami minta ada pimpinan dari Pak Doni untuk mengatur itu," terang Budi Karya.
Dikutip dari Kompas.com, masyarakat yang ingin menaiki pesawat dengan tujuan mudik tetap tidak diperbolehkan.
"Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden (Jokowi), mereka yang berbisnis bukan yang mudik," kata Budi.
Diketahui, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020.
Baca: Panduan Refund Tiket Mudik Pesawat, PELNI, Kereta Api dan Bus
Baca: Sejumlah Pesawat Masih Terbang Setelah Himbauan Dilarang Bawa Penumpang Selama Sebulan, Ini Faktanya
Baca: Tutup hingga 1 Juni 2020, Bandara Yogyakarta Internasional Airport akan Refund Tiket Pesawat
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).