TRIBUNNEWS.COM - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan ada harapan kehidupan di Indonesia dapat kembali normal pada Juli mendatang.
Hal itu bisa tercapai jika tes masif dan pelacakan agresif sukses dilakukan pemerintah pada April hingga Mei.
"Kemudian presiden menegaskan berulang kali tentang pentingnya upaya kita untuk melakukan tes masif pada April dan Mei."
"Ini dilanjutkan dengan pelacakan yang agresif serta isolasi yang ketat," kata Doni melalui konferensi video usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Senin (27/4/2020), mengutip dari Kompas.com.
Menurut Doni, Juni mendatang, apabila tes masif dan pelacakan agresif sukses maka akan ada penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca: PSBB di DKI Jakarta Berjalan Baik, Doni Monardo Sebut Perkembangan Virus Corona Kini Jauh Melambat
"Agar pada Juni mendatang kita mampu menurunkan kasus covid di Indonesia, sehingga pada Juli diharapkan kita sudah bisa mulai mengawali hidup normal kembali," lanjut Doni.
Ia pun meminta seluruh masyarakat mematuhi aturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik dari pemerintah.
Dengan demikian, pemutusan mata rantai penularan Covid-19 dapat berjalan efektif.
Di sisi lain, terkait pelanggaran saat PSBB, Doni mengatakan aparat keamanan akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Presiden meminta kita semua untuk bisa bekerja lebih keras lagi dan mengajak masyarakat untuk lebih patuh, disiplin dan aparat supaya lebih tegas."
"Hal itu agar pada Juni mendatang kita mampu menurunkan kasus covid di Indonesia," ujarnya.
PSBB DKI Jakarta mulai membuahkan hasil
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu juga menyampaikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai menunjukkan hasil.
Hal itu dapat terlihat dari adanya penurunan jumlah kasus baru setiap harinya.
"Kami jelaskan juga khusus DKI, perkembangan yang terakhir kasus positif telah mengalami perlambatan yang sangat pesat," tutur Doni Monardo.
Baca: 4.948 Kendaraan Terjaring Razia Pelarangan Mudik, Seluruhnya Diminta Putar Balik ke Jakarta
"Saat ini sudah mengalami flat dan kita berdoa semoga tidak terlalu banyak lagi kasus positif yang terjadi," sambungnya.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, berdasarkan data di situs resmi Pemprov DKI, penambahan kasus baru awalnya mengalami kenaikan.
Pada 15 April, penambahan kasus baru menunjukkan jumlah tertinggi, yakni 223 orang.
Penurunan jumlah kasus baru secara perlahan menurun sejak 21 April hingga 26 April.
Pada 27 April, jumlah kasus baru sedikit dibandingkan hari sebelumnya.
Baca: 603 Kantor Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta, 89 di Antaranya Ditutup Sementara
Pada 26 April, penambahan kasus baru sebanyak 65 orang.
Adapun jumlahnya meningkat menjadi 70 orang pada 27 April.
Doni menyebutkan, perlambatan penularan di DKI ini terjadi karena penerapan PSBB telah berjalan dengan baik.
Doni menilai, dengan pemberlakuan PSBB, maka kegiatan masyarakat yang berpotensi menularkan virus dapat dibatasi.
Tak lockdown dinilai pilihan terbaik pemerintah
Disamping itu, Doni juga berkomentar terkait pilihan Indonesia tidak menerapkan lockdown.
Menurutnya tak melakukan lockdown adalah pilihan terbaik yang telah diambil pemerintah.
Pasalnya, Doni menilai, kasus positif Covid-19 di negara lain yang memberlakukan lockdown justru semakin bertambah.
"Beberapa daerah atau beberapa negara yang telah melakukan lockdown dan kawasan tersebut merupakan kawasan padat penduduk telah menimbulkan wabah yang semakin meluas dan tentunya menimbulkan risiko yang sangat besar," kata Doni.
"Sehingga, pilihan untuk tidak lockdown adalah suatu upaya yang sangat baik," lanjutnya.
Ia menambahkan, dengan tidak memberlakukan lockdown, pemerintah telah memperhatikan faktor psikologis masyarakat.
Sebab akan timbul faktor psikologi dari masyarakat yang semakin membebani mereka dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Kini kita semua mampu menjaga keseimbangan antara memperhatikan aspek kesehatan dan juga memperhatikan aspek piskologis masyarakat," lanjut Doni.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)