News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Muara Enim

Kerap Mangkir dari Panggilan KPK, Tersangka Aries HB dan Ramlan Suryadi Ditangkap Paksa di Rumahnya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). KPK menahan 2 orang tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi terkait dugaan kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu petugas kepolisian menangkap tersangka Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) karena kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Alex menjelaskan, Aries AB dan Ramlan Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2020.

Keduanya diduga turut menerima suap dari pemilik PT Enra Sari Okto Robi Fahlevi terkait 16 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan kasus suap dari Okto Robi Fahlevi kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 September 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadirkan tersangka saat konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). KPK menahan 2 orang tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi terkait dugaan kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim," terang Alex.

Namun, Aires HB dan Ramlan Suryadi memilih mangkir kendati sudah dlakukan pemanggilan sebanyak dua kali, yakni 17 dan 23 April lalu.

Oleh karena itu, KPK melakukan upaya paksa dengan menangkap keduanya di rumah masing-masing di Palembang pada Minggu pagi lalu.

"Untuk itu, setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020 lalu," kata Alex.

Baca: Bukan Rumor Jika Ayah dan Kakek Kim Jong Un Meninggal karena Penyakit Jantung

Tersangka Aries HB dan Ramlan Suryadi ditahap penyidik KPK usai dilakukan pemeriksaan di kantor KPK. Keduanya ditahan di sel terpisah di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1, Jakarta.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 2 September 2019 lalu.

Saat itu, KPK menangkap empat orang dan mengamankan barang bukti uang 35 ribu dolar Singapura. Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadirkan tersangka saat konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). KPK menahan 2 orang tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi terkait dugaan kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ketiganya adalah Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar sebagai tersangka penerima suap. Lalu, pemilik PT Erna Sari, Robi Okta Fahlefi, selaku pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, kasus ini bermula pada awal 2019 silam.

Saat itu, Dinas PUPR Pemkab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.

Selain kepada Ahmad Yani yang diduga menerima suap 35 ribu dolar Singapura, Robi Okta Fahlefi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak lain untuk dapat menggarap proyek-proyek tersebut.

Baca: Viral Foto Hand Sanitizer Bantuan Kemensos Ditutup Stiker, Bupati Klaten Minta Maaf

Kepada Aries HB, Robi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019.

"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi Okta Fahlefi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," terang Alex.

Sementara, Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar.

Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 kepada Ramlan yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019.

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). KPK menahan 2 orang tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi terkait dugaan kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"(Pemberian) bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS (Ramlan Suryadi)," ujar Alex.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Siram Bupati Hingga DPRD

Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan anak buahnya, Elfin Muhtar selaku penerima suap, serta Robi Okto Fahlevi selaku pemberi suap, telah disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). KPK menahan 2 orang tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi terkait dugaan kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Robi Okta divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan dan telah dituntut 7 tahun penjara.

Adapun anak buah Bupati Muara Enim, Elfin Muhtar, selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim yang menjadi perantara suap dituntut 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan Robi Okto Fahlevi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwakan Robi memberikan sejumlah uang kepada ketua dan 22 anggota DPRD hingga bupati dan wakil bupati Muara Enim.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan milik Robi Okto mendapatkan 16 paket proyek pengerjaan di Dinas PUPR Muara Enim.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadirkan tersangka saat konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). KPK menahan 2 orang tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi terkait dugaan kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat persidangan, Robi Okto Fahlevi mengakui telah memberikan uang senilai Rp 12,5 miliar kepada Elfin MZ Muchtar yang kemudian dikirim bertahap kepada Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani sebagai komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yakni Rp 130 Miliar.

Robi juga mengakui memberikan sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim dan Pokja Lelang yang total besaranya 5 persen dari nilai proyek.

Komitmen fee dengan total 15 persen tersebut agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek jalan terkait dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.

Baca: Imbas Corona Lebih Besar dari SARS, Ekonomi Indonesia Diperkirakan Kembali Pulih Pada 2022

Selain uang 35 ribu dolar AS, KPK menduga Ahmad Yani pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar.

KPK menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten.

Ahmad diduga menerima uang 35 ribu dolar AS dari Robi.

Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar. (Tribun network/ilh/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini