TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena menghadirkan tersangka dalam sebuah konferensi pers.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Fickar menilai, orang yang ditetapkan KPK sebagai kasus korupsi belum tentu bersalah.
"Menurut saya, gaya memajang para tersangka, baik di KPK karena perkara korupsi maupun yang di kepolisian sangat berpotensi melanggar HAM," ujar Fickar kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
"Status seseorang sebagai tersangka itu belum tentu bersalah," lanjut dia.
Dalam KUHAP terdapat azas pidana yang menyatakan bahwa seseorang yang belum dijatuhi hukuman oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap wajib dianggap tak bersalah.
• 4 Fakta Anggota KPK Dikira Penculik Saat Lakukan Penyelidikan, Dikepung Warga & Dibawa ke Mapolsek
• Bambang Widjojanto Tanggapi Penghentian 36 Penyelidikan KPK: Nyaris Tak Ada di Periode Sebelumnya
• KPK Mengaku Tak Tersinggung Soal Sayembara Berhadiah iPhone 11 Untuk Cari Harun Masiku
"Artinya, memajang tersangka sejak awal-awal, sama dengan melanggar azas praduga tidak bersalah," ujar Fickar.
Fickar mengungkapkan hal itu guna menanggapi aksi KPK yang menghadirkan tersangka dalam konferensi pers.
Pemajangan tersangka itu dimulai pada Senin (27/4/2020).
Kala itu, KPK mengumumkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka.