TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengatur sanksi serta hukuman bagi aparat sipil negara (ASN) yang tetap melakukan perjalanan mudik.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB, Bambang Sumarsono mengatakan sanksi tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni ringan, sedang, dan berat.
"Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang mudik tanpa izin dilihat dampaknya apakah untuk unit kerja, instansi, maupun untuk pemerintah ataupun masyarakat," ujar Bambang di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Sanksi bagi kategori ringan adalah teguran lisan, teguran tertulis, hingga penyataan tidak puas secara tidak tertulis.
Sedangkan hukuman disiplin ringan yakni, tidak bisa naik gaji, tidak naik golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat, dan bahkan diturunkan pangkat.
"Kategori yang berat itu lebih berat yaitu turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, nonjob kemudian diturunkan jabatannya dan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," ungkap Bambang.
Seperti diketahui, larangan mudik bagi ASN mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.