TRIBUNNEWS.COM – Hari ini adalah hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pelaporan SPT wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Baca: Kekayaan Pemilik Zoom Bertambah Jadi Rp 120 Triliun Sejak Wabah Corona
Baca: Toyota Berencana Perluas Program Penjualan dengan Cicilan Ringan Deal Cermat
Berikut adalah cara pelaporan SPT tahunan yang dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
1. Lapor SPT secara langsung
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar.