News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laporan SPT Tahunan Ditutup Hari Ini, Begini Cara Pelaporannya, Bisa Secara Langsung hingga Online

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan

TRIBUNNEWS.COM – Hari ini adalah hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pelaporan SPT wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Baca: Kekayaan Pemilik Zoom Bertambah Jadi Rp 120 Triliun Sejak Wabah Corona

Baca: Toyota Berencana Perluas Program Penjualan dengan Cicilan Ringan Deal Cermat

Berikut adalah cara pelaporan SPT tahunan yang dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

1. Lapor SPT secara langsung

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar. 

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini