Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengaku heran kepada pihak-pihak yang meminta Kapolri untuk membatalkan penunjukkan Irjen Polisi Boy Rafli Amar menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurutnya, sebagai bawahan Presiden, Kapolri tentu telah menyampaikan sebelumnya perihal pergantian Kepala BNPT itu.
"Mana mungkin Kapolri berani melampaui kewenangannya atau memojokkan Presiden soal pengangkatan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT. Kalau Kapolri berani melangkahi Presiden itu namanya bunuh diri," kata politikus PKS itu kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Baca: Eks Kompolnas Komentari Penunjukan Irjen Boy Rafli Sebagai Kepala BNPT
Menurut Nasir, sebelum mencantumkan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, Kapolri pasti sudah mengajukan nama itu kepada Presiden.
Baca: IPW: yang Berhak Ganti Kepala BNPT Itu Presiden Bukan Kapolri
Bahkan tidak tertutup kemungkinan, Kapolri juga menyerahkan nama cadangan jika Presiden menolak Boy Rafli.
Karena Istana telah memberikan lampu hijau akhirnya dalam telegram itu, nama Boy Rafli muncul menggantikan Suhardi Alius.
Baca: IPW Sebut Kapolri Tak Berwenang Ganti Kepala BNPT, Ombudsman: Tidak Ada yang Salah
"Pihak yang menuduh Kapolri melampaui kewenangannya dan ingin memojokkan Presiden dengan pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, tampaknya kurang memahami bagaimana hubungan kerja dan komunikasi Kapolri dan Presiden," ujar Nasir.
Nasir menambahkan pada bulan Juli nanti Komjen Polisi Suhardi Alius genap empat tahun menjabat Kepala BNPT.
Selama memimpin lembaga itu, tidak dinafikan banyak keberhasilan yang dilakukkan bersama jajaran BNPT.
Terutama lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Pak Suhardi boleh dibilang sukses, karena itu Pak Boy Rafli diharapkan bisa mempertahankan dan meningkatkan cerita sukses yang telah dilakukan Pak Suhardi," pungkas politikus asal Aceh ini.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan rotasi sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah di internal Polri. Salah satu rotasi yang dilakukan, yaitu mengganti kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar ditunjuk sebagai Kepala BNPT menggantikan Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Penunjukan itu melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020 pada Jumat (1/5/2020).
Merespons hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai Kapolri Idham sudah melakukan kesalahan administrasi (maladministrasi) di proses pergantian itu. Menurut dia, hanya presiden yang berwenang mengganti kepala BNPT.
"Penunjukan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri sebuah maladministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenang dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden," kata Neta dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).