TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara soal pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Irjen Suhardi Alius.
Ini menanggapi pernyataan Indonesia Police Watch (IPW) yang menilai penunjukan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT merupakan bentuk maladministratif.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mendesak Surat Telegram terkait penunjukan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT dicabut.
"Pengangkatan Irjen Boy Rafli sebagai Kepala BNPT sudah sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, Senin (4/5/2020) di Mabes Polri.
-
Baca: DPR Yakin Pengangkatan Boy Rafli Amar Jadi Kepala BNPT Sudah Dapat Restu Presiden
-
Baca: IPW Sebut Kapolri Tak Berwenang Ganti Kepala BNPT, Ombudsman: Tidak Ada yang Salah
“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Argo menjelaskan dalam pasal 25 :
ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
ayat (2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melakukan mutasi pada ratusan perwira tinggi dan menengah di kepolisian melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020, Jumat (1/5/2020).
Salah satu yang dimutasi yakni Komjen Suhardi Alius yang dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.
Sebagai gantinya Irjen Boy Rafli Amar yang menjabat Wakil Kepala Lemdiklat Polri ditunjuk menjadi Kepala BNPT.