TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tarik tidak mengalami kenaikan.
Termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan di atasnya.
Seperti diketahui, penetapan tarif dilakukan tiga bulan sekali oleh pemerintah.
Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode tiga bulan sebelumnya.
"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya."
"Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR, I Made Suprateka dalam keterangan resminya yang diterima Tribunnews.com.
Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut:
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh
Baca: Cara Dapatkan Listrik Gratis PLN 6 Bulan untuk Pelanggan Bisnis dan Industri Kecil, Bisa via WA
Baca: Mengapa Tagihan Listrik Bulan Ini Membengkak Hingga Dua Kali Lipat? PLN Beri Jawaban Begini
Peningkatan konsumsi listrik selama WFH
PLN menjelaskan, peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi virus corona yang membuat masyarakat banyak melakukan aktivitas di rumah.
"Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah."