News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romy Divonis Setahun, Eks Pimpinan KPK Berharap MA Tegas Terhadap Koruptor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi langkah KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI yang hanya menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.

Busyro berharap Mahkamah Agung (MA) tegas terhadap pelaku korupsi.

"Sekarang kita lihat bagaimana pimpinan MA. Peka, kritis atau permisif," kata Busyro saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Busyro berharap Ketua MA yang baru dilantik yakni M Syarifuddin dapat tampil dengan penuh keteladanan dan keberanian. Termasuk dalam menangani perkara korupsi.

"Sikap tegas terhadap koruptor tukang penghisap darah rakyat miskin dan sumber daya alam milik rakyat yang berdaulat," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Busyro mengungkapkan keprihatinannya dengan tren putusan hakim terhadap terdakwa korupsi yang hanya rata-rata 2 tahun 7 bulan pidana penjara.

Menurut Busyro rendahnya rata-rata hukuman terhadap koruptor menunjukkan adanya krisis moralitas di lembaga peradilan.

“Tren putusan hakim terhadap kasus kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime sangat memprihatinkan. Bahkan mendongkrak kekhawatiran masyarakat terhadap masa depan reformasi peradilan yang ditandai krisis berat moralitas penegakan,” kata Busyro.

Kondisi ini, sambung Busyro, tidak terlepas lantaran MA masih berparadigma lama pada prinsip 'teknis yudisial'.

Kondisi tersebut diperparah dengan masih berkeliarannya mafia peradilan yang bekerja dalam senyap.

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Ada faktor mafia peradilan yang bekerja dalam senyap dan bayang-bayang ancaman," ungkapnya.

Menurut Busyro, situasi dan kondisi tersebut sangat mengerikan. Jika terus dibiarkan, Busyro khawatir bakal meruntuhkan integritas lembaga Peradilan.

“Jika situasi ini dibiarkan, semakin ambyar dan remuk integritas lembaga peradilan,” tegasnya.

Kasasi

Diberitakan, KPK telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu.

Kasasi ini diajukan lantaran KPK menilai terdapat sejumlah persoalan dalam putusan PT DKI yang menyunat hukuman Romy menjadi setahun pidana penjara atas perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.

Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait penerimaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Romy.

Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Romy.

Selain itu, Majelis Hakim PT DKI juga dinilai tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penuntut Umum terkait hukuman tambahan kepada Romy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.

Tak hanya itu, KPK juga mempersoalkan sikap Majelis Hakim Tingkat Banding yang tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.

Dengan Kasasi yang telah diajukan, KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada.

MA juga diharapkan menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan terhadap Romy, Senin (20/1/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Romy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemag Jatim) Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Suap ini diberikan lantaran Romy telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemag yang diikuti keduanya.

Majelis hakim menyatakan Romy terbukti menerima suap senilai Rp255 juta dari Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan mantan Menteri Agama Lukman terbukti menerima Rp70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto.

Hakim menyatakan Romy dan Lukman terbukti mengintervensi agar Haris lolos proses seleksi dan dilantik menjadi Kakanwil Kemag Jatim.

Padahal, Haris tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, Romy juga terbukti menerima uang sebesar Rp50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik.

Sementara uang sebesar Rp41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romy, Abdul Wahab. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Hukuman terhadap Romy ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Romy dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini