TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menjawab kritikan sejumlah pihak terkiat pengangkatan dirinya sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurut Boy, pengangkatan dirinya sebagai Kepala BNPT sudah sesuai dengan proses hukum tata negara serta administrasi negara.
Ia menjelaskan, dalam telegram (TR) Kapolri terkait penggantian jabatan Kepala BNPT dengan nomor ST/1377/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 itu menyebutkan, bahwa ditugaskan sebagai pati Densus 88, yang ditugaskan ke BNPT.
"Jadi bukan saya di SKEP-kan menjadi kepala, jadi kalau kita baca detail dari telegram pak Kapolri, berdasarkan surat keputusan Pak Kapolri bahwa saya ditugaskan menjadi pati Densus 88 yang akan ditugaskan ke BNPT. Jadi bukan diangkat sebagai kepala," kata Boy Rafli.
Hal itu disampaikannya usai dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Kepala BNPT di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Boy mengatakan, kritikan dari sejumlah pihak itu dikarenakan belum ada penjelasan dan keterangan terkait isi telegram Kapolri itu.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, disebutkan bahwa jabatan kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Kita tahu pengangkatan kepala BNPT berdasarkan keputusan presiden," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut, penunjukan Irjen (Pol) Boy Rafli Amar sebagai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diduga maladministrasi.
Sebab, surat Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Kepala Polri Jenderal Idham Azis terkait pengangkatan Boy dikeluarkan sebelum diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres).
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, disebutkan bahwa jabatan kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Kenapa Kapolri buru-buru mengeluarkan TR penggantian kepala BNPT sebelum Presiden ini mengeluarkan Keppres? Seolah BNPT di bawah Kapolri. Seolah Kapolri ini lupa bahwa BNPT merupakan lembaga di bawah presiden dan penggantian kepalanya adalah hak prerogatif presiden," ujar Neta, Senin (4/5/2020).
"Inilah yang membuat penunjukan Boy Rafli cacat administrasi," sambung dia.
Menurut Neta, hingga hari Senin ini, Presiden Jokowi belum menerbitkan Keppres tentang pergantian jabatan pimpinan BNPT.
Padahal surat TR penggantian jabatan Kepala BNPT sudah dikeluarkan, yakni dengan nomor ST/1377/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020. TR itu ditandatangani Wakapolri Komjen (Pol) Gatot Eddy Pramono.