TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Republik Indonesia memberikan kelonggaran bagi masyarakat di tengah pembatasan akibat darurat COvid-19 atau virus corona.
Melalui Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19, masyarakat kini boleh bepergian dan pulang kampung.
Namun, yang bersangkutan harus mematuhi aturan dan syarat yang wajib dipenuhi jika ingin bepergian dan pulang kampung, terutama untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
Kendati mengizinkan masyarakat dengan kepentingan Covid-19 bepergian dan pulang kampung, Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.
Baca: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti SE Gugus Tugas
Lalu siapa saja yang diperbolehkan dan syarat apa yang harus dilakukan masyarakat?
Baca: Moda Transportasi Kembali Aktif dan Mudik Tetap Dilarang, Doni Monardo Beberkan Alasannya
Tribunnews.com merangkum masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung i tengah pandemi Covid-19 berikut ini:
1. Aparatur Sipil Negara ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO
2. TNI dan Polri
3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air
4. Wirausaha
5. Masyarakat mengalami musivah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)
6. Pasien membutuhkan penanganan medis
Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung:
1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)