News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Novel Baswedan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim perkara penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi.

Hakim Djuyamto meminta Jaksa Penuntut Umum memprioritaskan saksi yang menolong dan membawa Novel Baswedan ke rumah sakit setelah insiden penyiraman air keras di depan kediamannya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, pada 11 April 2017.

Baca: Benarkah Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Pengakuan Saksi

"Tolong diutamakan saksi yang saat itu mengevakuasi atau menolong korban. Saya yakin JPU sudah tahu, kedua orang itu termasuk Iman dan Eko Yulianto," ujar Hakim Djuyamto, pada saat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube, Rabu (6/5/2020).

Selain orang-orang yang menolong Novel Baswedan, Hakim meminta Jaksa menghadirkan saksi yang bertemu Novel sebelum terjadi penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

"(Saksi yang dipanggil,-red) termasuk Ibu Sumarni dan Hajjah Martini," tuturnya.

Untuk mempercepat proses persidangan, Djuyamto meminta persidangan pada pekan depan digelar dua kali selama kurun waktu satu pekan.

Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyepakati sidang digelar pada Selasa (12/5/2020) dan Kamis (14/5/2020).

"Majelis berharap minggu depan sidang dua kali selama sepekan karena jadwal hakim di hari Selasa padat. Maka Selasa 2 orang, lalu Kamisnya 4 orang," tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).

Baca: Gaji Dewas KPK Dikritik Pakar: Penghamburan Uang Negara untuk Kepentingan yang Tak Penting

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini