TRIBUNNEWS.COM - Meski wabah corona belum mereda, Pemerintah akan kembali memperbolehkan berbagai moda transportasi umum untuk beroperasi.
Termasuk juga mengangkut beberapa jenis penumpang yang keluar masuk dari wilayah zona merah.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, rencanannya aturan tersebut akan mulai diterapkan pada Kamis (7/5/2020), esok hari.
"Rencananya, operasinya itu mulai besok, 7 Mei, pesawat segala macem dengan penumpang khusus," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Budi Karya juga mengatakan rencana ini akan diatur dalam turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Budi Karya menjelaskan, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Prekonomian untuk memberikan kelonggaran moda transportasi kembali beroperasi.
Diharapkan, melalui aturan tersebut, Kemenhub akan memperbolehkan moda transportasi umum mengangkut beberapa jenis penumpang.
"Artinya, dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Budi Karya, mengutip dari Kompas.com.
Lantas apa alasan pemerintah membuka kembali transportasi umum?
Menurut Budi, kebijakan tersebut dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus menaati protokol kesehatan," ujarnya dalam tayangan Youtube Kompas TV, siang hari ini.
Kendati demikian, lanjut Budi Karya, moda transportasi tersebut tidak diperkenankan bagi masyarakat yang ingin mudik.
"Tapi sekali lagi, tidak boleh mudik sama sekali," tegasnya.