News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Transportasi Umum Dibuka saat Wabah Covid-19, Ini Kriteria Siapa Saja yang Boleh Menggunakannya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat yang lepas landas di pagi hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kembali membuka operasional sejumlah moda transportasi massal di masa pandemi virus corona atau Covid-19 pada Kamis (7/5/2020) besok.

Meski ada relaksasi tersebut, tidak semua orang dapat memanfaatkannya dengan mudah.

Baca: Positif Covid-19, Penumpang KRL Bekasi Jakarta Dijemput di Kantornya Kawasan Thamrin

Ada syarat dan ketentuan siapa saja yang diperbolehkan menggunakan transportasi massal tersebut.

Pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan sejumlah syarat dan ketentuan terkait pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama pandemi Covid-19.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Seperti aparatur sipil negara, TNI, Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," katanya, Rabu (6/5/2020), dikutip dari channel YouTube BNPB.

Selain pihak di atas, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat yang terkena musibah, seperti kerabat meninggal dunia dan ada anggota keluarga sakit keras, untuk melakukan perjalanan.

Selanjutnya, WNI di luar negeri, imigran, mahasiswa, ataupun pelajar asal Indonesia juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi untuk kembali ke Tanah Air.

Lebih lanjut, Doni menguraikan sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka mendapatkan kesempatan bepergian selama Covid-19.

Baca: Naik Porsche Sambil Bagikan Uang dan Bingkisan, Crazy Rich Surabaya Ini Sindir Ferdian Paleka

Ia mengatakan syarat pertama orang tersebut harus mendapatkan izin dari atasannya.

"Minimal izin dari pejabat setara eselon II," katanya.

Kemudian jika orang tersebut dari kantor atau para wirausahawan yang tidak memiliki instansi, maka perlu adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan yang ditandangi di atas materai, serta harus diketahui oleh kepada desa atau lurah setempat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini