Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK mendapatkan gaji sebesar Rp104.620.500. Sementara anggota Dewas KPK mendapat gaji sebesar Rp97.796.250.
Terkait hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai besaran gaji Dewas KPK terkesan jauh dari semangat antikorupsi.
Baca: Respons MAKI Sikapi Soal Gaji dan Tunjangan Dewan Pengawas KPK
Baca: Laode Syarif Minta KPK Kejar Piutang PNBP Rp 26 Triliun Untuk Tambal Anggaran Covid-19
Baca: Gaji Dewas KPK Dikritik Pakar: Penghamburan Uang Negara untuk Kepentingan yang Tak Penting
"Untuk kerja yang tak bermakna di tengah KPK yang kian bermasalah, gaji sebesar itu terkesan jauh dari semangat antikorupsi," ujar Feri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/5/2020).
Apalagi, kata Feri, jika memperhatikan peran Dewas KPK yang tidak maksimal dalam mengawasi kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Bahkan, menurutnya Dewas KPK tidak memberikan terobosan agar KPK benar-benar dapat bertaring. Ia menganalogikan KPK menjadi semacam kantor cabang polisi atau institusi yang diisi anggota kepolisian.
"Tentu bukan berarti polisi tidak bisa maksimal bekerja, hanya peruntukannya bukan di KPK tapi diinstitusi asal," kata dia.
Selain itu, Feri menilai Dewas KPK tak ubahnya makan gaji buta dengan besaran gaji seperti yang tercantum dalam Perpres No.61 Tahun 2020 tersebut.
"Dewas bahkan tidak mengawasi proses seleksi pejabat di KPK kemarin. Dengan gaji sebesar itu, Dewas lebih mirip institusi yang digaji besar tanpa kerja yang jelas. Mirip makan gaji buta," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dewan Pengawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan bagian dari KPK yang berjumlah lima orang terdiri dari ketua dan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres Nomor 61 Tahun 2020 itu mengatur soal gaji Dewan Pengawas KPK dan fasilitas lainnya yang didapat dari negara. Pasalnya, Dewas merupakan unsur baru di KPK setelah adanya revisi UU KPK.
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK," demikian bunyi kutipan pertimbangan Jokowi dalam Perpres yang dinukil pada Rabu (6/5/2020).
Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewas KPK mendapatkan gaji tiap bulan sebesar Rp Rp104.620.500. Sementara itu, Anggota Dewas KPK yang berjumlah empat orang, masing-masing bisa membawa gaji tiap bulannya sebesar Rp97.796.250.
Baca tanpa iklan