Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Catur Riris Yudi Pamungkas, Komisioner KPU Kabupaten Kendal diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Catur diduga menyalahgunakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu dengan cara berpihak dan membantu penggalangan suara untuk Sri Mulyono, calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Catur Riris Yudi Pamungkas selaku Anggota KPU Kabupaten Kendal sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Muhammad, pada saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung TLC, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2020).
Baca: Perppu Corona Potensi Langgar Konstitusi, Fraksi PKS Minta Ganti dengan Peraturan Baru
Baca: KPK Segera Sidangkan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca: Bahas Hikmah Corona, Rocky Gerung Singgung Pilpres 2024: Mendahului KPU, Calonnya Diseleksi Covid-19
Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2020, Muhammad mengungkapkan teradu aktif berkomunikasi dengan Sri Mulyono melalui aplikasi WhatsApp sekitar 7 bulan.
Menurut dia, teradu meminta sejumlah uang kepada Sri Mulyono dan menjanjikan membantu memperoleh 15.000 suara bagi Sri Mulyono pada Pemilu 2019 di Kabupaten Kendal.
Bukti salinan percakapan Teradu dengan Sri Mulyono dinilai pihak terkait Hevy Indah Oktaria (Ketua KPU Kabupaten Kendal) identik dengan kebiasan Teradu dalam berkomunikasi sehari-hari di lingkungan KPU Kabupaten Kendal. Nomor telepon seluler yang digunakan juga merupakan nomor yang selama ini digunakan Teradu.
Terungkap fakta, saksi atas nama Sahal melakukan transfer uang sebesar Rp 4 juta atas permintaan Teradu untuk keperluan akomodasi pelantikan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal.
Anggota DKPP, Didik Supriyanto, mengungkapkan teradu meminta tambahan akomodasi untuk mengondisikan tim pemenangan di 13 kecamatan yang terdiri dari PPK dan PPS.
“Teradu melaporkan kepada Saksi Sri Mulyono telah menyerahkan masing-masing Rp. 1 juta untuk tim pemenangan di 10 kecamatan, sedangkan sisanya menunggu amunisi,” kata Anggota DKPP, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, saksi juga mengirimkan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Teradu untuk biaya operasional tim di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kendal. Dalam melakukan aksinya ini, Teradu melibatkan saudara kembarnya yakni Catur Riris Yudi Prasetyo untuk pemenangan Sri Mulyono dan menerima uang sebesar Rp 250 juta.
DKPP menilai rangkaian tindakan Teradu, berkomunikasi, melakukan pertemuan dengan caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah, serta meminta sejumlah uang dengan menjanjikan perolehan sejumlah suara pada Pemilu 2019 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
“Alasan Teradu bahwa telepon seluler dan rekening miliknya sering dipinjam Catur Riris Yudi Prasetyo untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang tidak diketahui Teradu, bertentangan dengan fakta dan bukti percakapan,” tambah Didik.
Atas fakta tersebut tindakan Teradu telah memicu rusaknya marwah dan martabat penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, huruf j, dan huruf l, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.