Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Penegasan Pratikno tersebut terkait dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan melonggarkan pembatasan perjalanan dengan membuka kembali izin operasi sejumlah moda transportasi di tengah darurat Corona.
"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," ujar Pratikno kepada wartawan, Rabu malam, (6/5/2020).
Baca: Mudik Tetap Dilarang, Ada Syarat dan Kriteria Siapa Saja yang Boleh Bepergian saat Pandemi Covid-19
Baca: Penerbangan, Kereta Api, Bus, Dibuka Kamis 7 Mei 2020, Mudik Dilarang, 4 Syarat Boleh Bepergian
Menurutnya surat edaran Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 merupakan penjelasan teknis Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25/2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik idul fitri 1441 Hijriah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian pembatasan perjalanan, diantaranya orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan.
"Seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan , pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," katanya.
Selain itu yakni perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
"Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Baca: Istana: Tidak Perlu Ada yang Diluruskan dari Pernyataan Menhub soal Larangan Mudik
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.
Baca: Berbagai Cara Dipakai Agar Bisa Mudik: Masuk Truk Molen Hingga Bagasi Mobil
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Ia juga menyebutkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Sehingga moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.
"Sosialisasi ini akan dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.