TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menarik perwira tingginya yang bertugas di lembaga antirasuah.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen RZ Panca Putra Simanjuntak ditarik untuk kembali bertugas di institusi Polri.
Surat permohonan perihal pengembalian pati Polri yang bertugas di lingkungan KPK ini tertuang dalam surat bernomor B/2829/V/KEP/2020/SSDM yang ditandatangani oleh AS SDM Irjen Eko Indra Heri untuk Ketua KPK.
Baca: Kepala Daerah Curangi Bansos COVID-19, Siap-siap Berhadapan dengan KPK
Dalam surat tersebut Panca Putra bakal diberi amanah mendapat jabatan bintang dua sebagai Widyaiswara kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri.
Dikonfirmasi soal hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Wuyono membenarkan adanya promosi untuk Panca Putra untuk selanjutnya kembali ke Polri.
"Ya ada, atas prestasinya pimpinan Polri memberi amanah jabatan bintang dua sebagai Widya Iswara Utama Kepolisian TK. I Sespim Polri," tambah Argo di Mabes Polri, Jumat (8/5/2020).
Baca: 14 ABK WNI yang Diduga Mengalami Eksplotasi di Kapal Ikan China Sudah Dipulangkan ke Indonesia
Diketahui Panca Putra dilantik sebagai Direktur Penyidikan KPK menggantikan Brigjen Aris Budiman pada 20 September 2018.
Ketika betugas di KPK, Panca Indra juga pernah ditunjuk sebagai Plt Deputi Penindakan KPK menggantikan Firli Bahuri yang ditarik ke Polri.
Kini, Aris Budiman sudah berpangkat Irjen dan menjabat sebagai Kapolda Kepri. Sementara Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.