Laporan Wartawan Tribunnews.om, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenazah seorang WNI anak buah kapal (ABK) di kapal ikan China yang meninggal berada di Rumah Sakit Busan dijadwalkan tiba di rumah duka hari ini, Minggu (10/5/2020).
ABK tersebut berinisial EP dan disebut meninggal karena pneumonia.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi mengatakan, jenazah EP telah diterbangkan dari Jakarta ke Kuala Namu kemarin Sabtu (9/5/2020) pukul 12.42 WIB.
Sebelumnya, jenazah EP tiba lebih dulu bersama 14 WNI ABK kapal perusahaan RRT di Jakarta pada Jumat (8/5/2020).
"Jenazah telah diterbangkan dari Jakarta kemarin, pada pukul 12.42 menuju Kuala Namu. Hari ini 10 Mei direncanakan jenazah akan dibawa menuju rumah duka," kata Retno dalam press briefing Kementerian Luar Negeri via video conference pada Minggu (10/5/2020).
Baca: Luhut: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Ketiga se-Asia
Retno mengatakan ia juga telah berbicara dengan ayah almarhum EP pada siang hari ini untuk secara langsung menyampaikan rasa duka yang mendalam.
Ia mengatakan Tim Kementerian Luar Negeri akan menemui pihak keluarga guna membawa barang-barang pribadi milik almarhum.
Baca: Unboxing Samsung Galaxy A31, Partner Seru untuk Bikin Konten-konten Live
"Selain itu saya juga telah sampaikan kepada ayah almarhum bahwa pemerintah akan bekerja keras agar hak-hak almarhum yang belum terpenuhi dapat diselesaikan oleh perusahaan," kata Retno.
Baca: KPK Disindir Jadi Komisi Pembebasan Koruptor, Begini Jawaban Firli Bahuri
Sebelumnya mencuat kabar adanya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap WNI yang melibatkan kapal perusahaan RRT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kemenlu sebelumnya terdapat tiga ABK WNI yang meninggal dunia di atas kapal laut berbendera RRT dan jenazahnya telah dilarung ke laut (burial at sea).
Mereka di antaranya almarhum AR yang bekerja di kapal Long Xing 608. AR meninggal pada tanggal 30 Maret 2020 dan jenazahnya telah dilarung pada 31 Maret 2020.
Kedua, almarhum AL yang bekerja di kapal Long Xing 629 yang jenazahnya telah dilarung pada Desember 2019.
Ketiga almarhum SP yang bekerja di Kapal Long Xing 629 yang jenazahnya telah dilarung pada Desember 2019.
Terkait Almarhum AR, informasi yang diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak kapal dan agen menyebutkan bahwa pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan telah mendapatkan surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret
2020.
Adapun terkait almarhum AL dan SP, keputusan pelarungan jenazah diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan ditakutkan membahayakan awak kapal lainnya.
Semua informasi tersebut diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak perusahaan dan saat ini Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI sedang terus melakukan pengecekan dan klarifikasi kebenarannya.