News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Lion Air Kembali Buka Penerbangan Mulai Hari Ini, Tapi Ada Persyaratan Penting Khusus bagi Penumpang

Editor: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas bongkar muat pesawat penumpang Lion Air yang dijadikan pesawat kargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani rute domestik. Seluruh anggota Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan mulai mengoperasikan layanan penerbangan domestik pada 3 Mei 2020. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, Lion Air buka kembali penerbangan, tapi ada syarat khusus bagi penumpang selama wabah corona.

Seluruh maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group berencana kembali mengudara pada tanggal 10 Mei 2020 setelah sempat batal pada Minggu (3/5/2020) lalu.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penumpang yang ingin menggunakan maskapai mereka selama pandemi Covid-19.

"Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

• MULAI HARI INI Pemerintah Larang Pesawat Komersil Pengangkut Penumpang Beroperasi hingga 1 Juni 2020

Persyaratan tersebut terbagi atas tiga jenis penumpang, berikut protokol yang wajib dijalani masing-masing penumpang: 

Aktivitas bongkar muat pesawat penumpang Lion Air yang dijadikan pesawat kargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani rute domestik. Seluruh anggota Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan mulai mengoperasikan layanan penerbangan domestik pada 3 Mei 2020. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan

b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2

• Masih Nekat Mudik, Ada Ancaman Denda Hingga Rp 100 Juta atau Penjara 1 Tahun!

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor,

d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini