Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah menurunkan tim investigasi untuk menelusuri kabar pratik jual beli pembebasan warga binaan melalui program asimilasi narapidana di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengatakan, hasil investigasi tidak menemukan pelaku atau oknum yang dikabarkan melakukan pratik jual beli asimilasi di Lapas Lampung sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Baca: Kronologi Serta Motif Ayah Bunuh Anak Gadisnya di Bantaeng dan Sempat Sandera Warga
"Ada satu tim internal maupun dari inspektorat, untuk bersama-sama turun ke Lampung, dan hasilnya tidak ditemukan informasi tersebut," kata Reynhard dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Berdasarkan arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kata Reynhard, Kemenkumham akan terus melakukan pemantauan dan bertindak tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran.
"Kalau ditemukan, pertama sesuai Pak Menteri itu dipecat dan kedua dipidanakan, kita harus memberi contoh pak," ucap Reynhard.
Sementara terkait, narapidana yang telah dibebaskan melalui asimilasi dan kini berulah kembali, Reynhard menyebut hingga data per 10 Mei 2020, terdapat 95 orang berulah kembali.
Adapun rinciannya, pelanggaran terhadap syarat umum ada 93 orang.
Mereka melakukan tindakan kriminal kembali.
Sementara dua napi lainnya yakni melanggar terhadap syarat khusus berjumlah dua orang.
Baca: Setelah Periksa 14 ABK WNI, Bareskrim Polri Koordinasi dengan Kemenhub Periksa Syahbandar
Diketahui, hingga 10 Mei 2020, sudah ada 39.273 narapidana dibebaskan.
Terdiri dari 37.014 napi asimilasi dan 2.259 orang keluar dengan integrasi.