News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Kapan THR PNS Cair? Ini Kata Menteri Keuangan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

“THR adalah pendapatan non upah yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan,” ujarnya.

Menaker Ida saat menjadi Keynote Speech kuliah umum Webinar “Kebijakan Strategis dalam Menghadapi Dampak Pandemi di Sektor Tenaga Kerja” dengan Civitas Akademika Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (27/4/2020). (Kemnaker)

Disebutkan dalam SE THR bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusinya adalah melalui dialog terbuka antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Menaker Ida meminta pengusaha harus transparan membuka kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.

“Segera dialogkan secara bipartit. Pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan atau caranya bagaimana,” imbau Ida.

Menaker juga mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun Gubernur diminta untuk menyampaikan SE THR kepada Walikota dan Bupati serta pemangku kepentingan di wilayahnya.

Dalam penyusunan SE THR Keagamaan, Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.⁣⁣⁣⁣⁣

Sumber: Kontan/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini