News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Ini 3 Rute Perjalanan dan Tarif Kereta Api Luar Biasa Mulai 12-31 Mei 2020

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT KAI DAOP 6 Resmi Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran sampai Akhir Mei 2020

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB.

KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta.

Selain itu KAI juga membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing dan menyediakan alat pengukur suhu badan serta ruang isolasi.

Kemudian disediakan juga pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca: Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Saat Longgarkan PSBB

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang
telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” tutup Joni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini