Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasatgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Komjen Pol Moechgiyarto kepada Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Komjen Pol Moechgiyarto selaku Irwasum Polri diketahui akan memasuki masa purna tugas, sehingga dilakukan peralihan jabatan.
"Hari ini kami melakukan serah terima jabatan karena Bapak Moechgiyarto telah mengakhiri tugas, sudah purnatugas," ujar Mahfud, dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).
Mahfud mengatakan Satgas Saber Pungli dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas di birokrasi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik agar bersih dari pungutan liar.
Baca: Jawaban Soal TVRI SD Kelas 4-6 Materi Bunyi dan Cahaya Selasa, 12 Mei 2020, Belajar dari Rumah
Baca: Hazard dan Asensio Jalani Latihan Perdana Real Madrid di Tengah Pandemi Corona
Baca: Ratusan Juta Uang di Rekening Lenyap, 10 Warga Tulungagung Jadi Korban Phising
Baca: KSAL Segera Pensiun, Ini Daftar 7 Perwira TNI AL yang Berpotensi Menggantikan
Menurutnya suap dan pungutan liar adalah salah satu dari 30 jenis korupsi yang tidak merugikan keuangan negara.
Meski demikian, korupsi jenis ini tetap harus diberantas lantaran merugikan masyarakat.
"Jadi ada sebuah jenis korupsi yang tidak merugikan keuangan negara tetapi merugikan masyarakat dan pemerintah di dalam melaksanakan tugasnya yaitu adalah suap dan pungutan liar, itu jenis korupsi juga. Jadi korupsi itu tidak harus diartikan merugikan keuangan negara," jelasnya.
Satgas Saber Pungli ini didukung oleh 9 institusi antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman, Kementerian PAN-RB, serta beberapa lembaga gabungan lainnya.
Mahfud turut menegaskan bahwa Satgas Saber Pungli bukanlah lembaga penegak hukum pidana korupsi, melainkan hanya lembaga yang menjalankan hukum administrasi. Penegakan hukum sendiri masih menjadi ranah Polri dan Kejaksaan Agung.
"Sementara nanti segi-segi administratifnya kalau ada orang yang harus dipecat itu diserahkan kepada MenPAN-RB, kemudian penyelidikannya ke Ombudsman dan sebagainya. Jadi ini sifatnya hukum administrasi yang jika ada implikasi pidananya diserahkan ke Polri," tandasnya.