TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sumartini (69), memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara penganiayaan yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Di persidangan itu, Sumartini, sempat menampik keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meragukan barang bukti yang diperlihatkan tim Jaksa Penuntut Umum.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (12/5/2020) siang. Sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube.
Baca: Polisi Masih Pertimbangan Periksa Said Didu di Rumahnya
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menanyakan soal keterangan Sumartini di BAP terkait kejadian penganiayaan Novel Baswedan.
"Di BAP ada peristiwa pengeroyokan Selasa sekitar pukul 05.10 WIB?" tanya Djuyamto kepada Sumartini.
Sumartini, mengaku tidak pernah menjelaskan kepada penyidik telah terjadi suatu tindak pidana pengeroyokan.
Namun, dia membenarkan, terjadi sesuatu yang dialami Novel Baswedan.
"Saya tidak ngomong seperti itu. Siapa yang bilang di sini terjadi perkara pengeroyokan. Saya tidak ngomong begini-begini. Tidak ada," jawab Sumartini.
"Yang ibu terangkan?" tanya Djuyamto.
"Saya jelaskan tadi yang ada begitu," jawab Sumartini.
Baca: 8 Orang Pengamen, Gelandangan dan Pengemis di Denpasar Dipulangkan ke Jawa Timur
Dia menegaskan memberikan keterangan dihadapan penyidik sesuai apa yang dilihat dan didengar. Dia juga menandatangani BAP tersebut.
"Saya menjawab sendiri. Tidak ada (yang mengajari,-red). Iya saya (tandatangani,-red)," ujarnya.
Dia mengaku tidak membaca kembali BAP yang sudah ditandatangani tersebut.
"Saya malas baca-baca. Segitu banyak disuruh baca," ujar Sumartini.
Baca: Dilabrak karena Sebut Jerinx Belepotan di Kompas TV, Youtuber: Stop Mengkritik kalau Anti Kritik
Sementara itu, setelah persidangan berjalan sekitar 30 menit, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa baju yang dipakai Novel Baswedan sewaktu kejadian dan cangkir yang diduga sebagai wadah untuk menampung cairan air keras.
Jaksa menanyakan kepada Sumartini apakah mengenali barang bukti tersebut. Namun, Sumartini meragukan barang bukti itu.
"Ibu kenal dengan baju ini?" tanya Jaksa kepada Sumartini.
"Tidak. Tidak kayak begitu. Putih dekil," jawab Sumartini.
"Pak Novel tidak pakai ini?" tanya Jaksa.
"Tidak," jawab Sumartini.
Kemudian, Jaksa menanyakan soal cangkir. Namun Sumartini meragukan cangkir tersebut adalah yang dilihat pada waktu terjadi kejadian penganiayaan.
Baca: Cegah Kelangkaan Pangan Pemerintah Sarankan Warga Tanam Sayur Mayur
"Warna hijau. Tetapi hijau itu natural. Tidak sampai kayak begini," jawab Sumartini.
Setelah mendengarkan keterangan Sumartini, Jaksa beralasan barang bukti itu sudah disimpan sejak dua tahun yang lalu pasca kejadian. Sehingga, barang bukti itu sudah berubah warna.
"Sudah dua tahun otomatis berubah warna," tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.