Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin, karena telah mengabaikan masukan dari DPR.
Rekomendasi pemberhetian tersebut dikeluarkan pada Senin (11/5/2020), sembari mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya.
Diketahui, Ketua Dewas TVRI telah memberhentikan tiga Direktur TVRI, yaitu Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan TVRI Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Baca: Komisi I DPR Terima 31 Calon Dubes, Ada Politikus Hingga Mantan Menteri
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan, diterbitkannya pemecatan definitif terhadap tiga direksi tersebut, maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR.
Baca: Komisi I DPR Minta Kemenlu Lindungi ABK WNI yang Masih Hidup
Saat itu, kesimpulan rapat meminta Dewas untuk mencabut surat pernyataan rencana penempatan (SPRP) terhadap tiga direksi non-aktif.
"Dalam hal ini Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ujar Charles dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Menurut politikus PDIP itu, keputusan Dewas tersebut akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.