TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Demi mencegah dan memutus penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) mengeluarkan dua kebijakan utama, yaitu kebijakan internal dan eksternal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPSDMP Sugihardjo, dalam Press Background Virtual yang bertajuk “Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan BPSDMP pada Masa Pandemi Covid-19” di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Berkaitan dengan masa Pengendalian Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk memutus penyebaran Covid-19, BPSDMP membuat dua kebijakan utama yaitu yang terkait dengan internal dan eksternal,” kata Sugihardjo.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai penjabaran kebijakan nasional yang telah diarahkan Menteri Perhubungan serta sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
Sugihardjo menjelaskan, kebijakan internal merupakan kebijakan yang terkait dengan sistem kerja karyawan dan sistem pembelajaran para taruna dan taruni selama masa PSBB.
Untuk sistem kerja karyawan, seluruh pegawai baik di pusat maupun Unit Penyelenggara Teknis (UPT) menerapkan Work From Home (WFH).
Baca: Bela Perpres dari Jokowi, Menteri Airlangga: Kenaikan Iuran untuk Menjaga Keberlanjutan BPJS
Sedangkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar dan mengajar para taruna dan taruni, BPSDMP menerapkan program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau distance learning dengan mengoptimalkan teknologi informasi.
Baca: Puncak Kendaraan Tinggalkan Jakarta Akan Terjadi Pada H-3 Lebaran, 21 Mei 2020
“Untuk menjaga kualitas kinerja pegawai selama WFH, kami tetap menerapkan absensi harian. Bahkan kami juga melakukan kontrol harian untuk mengetahui kondisi kesehatan pegawai,” kata Sugihardjo.
Baca: Waspadai Titik Rawan Macet di Jalan Tol Menjelang dan Pasca Lebaran, Ini Rinciannya
Berdasarkan kontrol harian tersebut diketahui seluruh pegawai BPSDMP beserta taruna dan taruni dalam kondisi sehat, tidak ada yang terpapar covid-19.
“Hanya ada satu pegawai di salah satu UPT yang sempat berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Itu pun karena dia baru pulang dari perjalanan dinas ke daerah yang berstatus zona merah covid-19. Sesuai protokol kesehatan pemerintah, setiap orang yang pulang dari daerah berstatus zona merah covid-19 harus mengisolasi diri selama 14 hari dan sekarang sudah dinyatakan negatif covid-19,” ujarnya.
Dorong Pembelajaran Online
Pada kesempatan tersebut Sugihardjo menjelaskan, bahwa selama masa PSBB, proses belajar dan mengajar untuk para taruna dan taruni BPSDMP didorong menggunakan sistem pembelajaran secara online atau e-learning.
“Terkait kegiatan belajar dan mengajar, dengan mempertimbangkan kondisi sarana/prasana dan lingkungan sosial, maka sebagian kampus memulangkan tarunanya dan dilakukan pembelajaran jarak jauh dengan e-learning,” katanya.
Menurut Sugihardjo, selama pelaksanaan pembelajara jarak jauh, materi belajar yang bersifat teori berjalan baik. Sementara untuk praktiknya akan dilakukan pada saat taruna dan taruni kembali masuk kampus.
“Materi pembelajaran juga kami sesuaikan dengan menerapkan konsep Computer Base Training (CBT). Sementara untuk Praktik Kerja Lapangan (PKL) para taruna dan taruni disesuaikan menjadi tiga kategori," ujarnya.
Pertama, PKL taruna dan taruni yang telah selesai. Kedua, taruna dan taruni yang baru menyelesaikan PKL 50 persen, diberi tugas tambahan.
Sedangkan kategori ketiga, bagi taruna dan taruni yang belum PKL akan dilakukan setelah kondisi normal.
Jadi meskipun situasi serba terbatas akibat covid-19, Sugihardjo mengungkapkan bahwa BPSDMP tidak mengabaikan kualitas pendidikan dengan menjaga passing grade hasil evaluasi salah satunya dengan menyesuaikan bobot penilaian dengan menerapkan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester hanya berbobot 60 persen dari total nilai, sedangkan 40 persennya dari penugasan.