TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara atau panduan mengisi Sensus Penduduk 2020 secara online.
Pengisian sensus secara online diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Sensus Penduduk 2020 onlineĀ bisa dilakukan melaluiĀ situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni www.sensus.bps.go.id.
Sensus ini dilakukan secara mandiri dapat diisi oleh masyarakat serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
BPS juga mengajak anak-anak muda untuk ikut serta dalam melakukan pendataan Sensus Penduduk 2020.
Anda dapat mengakses Sensus Penduduk melalui komputer, ponsel, maupun tab.
BPS juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan data.
Kisaran waktu pengisian sensus rata-rata per orang hanya 5 menit.
Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan
Lalu bagaimana cara pengisian sensus penduduk secara online 2020?
Kalau Anda masih bingung dan kesulitan dalam mengisi sensus penduduk, simak caranya berikut:
Langkah-Langkah Pengisian Sensus
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan