News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Penjelasan KPK Soal Rumor Harun Masiku Telah Meninggal Dunia

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mendapat informasi valid terkait isu eks caleg PDI-P Harun Masiku meninggal dunia di tengah pelariannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menegaskan proses penyidikan terhadap Harun tetap berlanjut meski Harun masih berstatus buron.

"Sejauh KPK tidak memperoleh informasi dan bukti yang valid bahwa tsk HAR telah meninggal. Penyidikan perkaranya saat ini masih terus berjalan sekalipun tersangka belum tertangkap," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Ali menambahkan, KPK bersama Polri juga masih terus memburu keberadaan Harun yang merupakan tersangka kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.

Isu Harun meninggal di tengah pelariannya diungkapkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Boyamin Saiman dalam acara AIMAN yang disiarkan Kompas TV, Senin (11/5/2020) kemarin.

"Tidak (meninggal) mendadak sih kalimatnya, karena ini hanya berdasarkan suatu yang sifatnya analisis saja," kata Boyamin.

Boyamin menuturkan, kesimpulan itu diambil karena buronan KPK lainnya yakni eks Sekretaris MA Nurhadi masih terlacak jejaknya.

Boyamin menyebut, hampir setiap minggu ada informan yang melapor kepadanya untuk memberitahu aktivitas Nurhadi.

"Nah untuk Harun Masiku ini sama sekali blank," ujar Boyamin.

Harun berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggot DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Harun tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kemungkinan Harun Masiku Meninggal, Ini Kata KPK"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini