- Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan.
- Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan.
Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan kenaikan iuran tersebut dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Dengan demikian, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bulan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II dan Rp 25.500 per bulan untuk kelas III.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)
BERITA REKOMENDASI