News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Bunuh Bocah

Kemensos: NF Adalah Pelaku Tindak Kekerasan Sekaligus Korban Kekerasan Seksual

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial memberikan informasi terbaru terkait kasus pembunuhan anak yang dilakukan remaja 15 berinisial NF di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Sejak kasus ini mengemuka, Kemensos melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial telah memberikan perhatian.

Hal ini terkait dengan perilaku NF menghilangkan nyawa dan kebiasannya menggambar berbagai ekspresi kekerasan.

NF diketahui juga memiliki kesenangan menonton film horror dan novel tentang seorang pengidap psikopat.

Baca: Siswi SMP Pembunuh Bocah 5 Tahun di Sawah Besar Ternyata Korban Rudapaksa Paman dan Kekasihnya

Setelah menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur, terungkap bahwa NF juga menjadi korban kekerasan seksual.

Diketahui 3 orang terdekatnya melakukan kekerasan seksual hingga NF hamil.

Inisial dari 3 orang pelaku kekerasan seksual terhadap NF yaitu F, R dan A.

Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat mengatakan ketiganya telah ditangani kepolisian, dua orang ditangani di Polres dan satu di Polda.

Baca: Fakta Baru Remaja SMP di Sawah Besar yang Bunuh Tetangganya: Korban Pelecehan Seksual & Tengah Hamil

"Pelaku yang ditahan di Polres Jakarta pusat adalah F dan R. Pelaku yang juga pacarnya yang ditahan di Polda adalah A," ucap Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat.

Saat ini NF telah dirujuk ke Balai Anak Handayani di Jakarta.

Kini NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sambil menunggu proses peradilan.

Baca: Jadi Korban Pelecehan Seksual, Siswi SMP Ini Tengah Hamil Muda Saat Bunuh Bocah di Sawah Besar

Dalam upaya mendapatkan pembelajaran dari kasus NF, terutama mencegah agar kasus tersebut tidak terulang, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial memimpin diskusi kelompok terfokus.

Diskusi kelompok terfokus tersebut mengangkat tema “Refleksi kebijakan penanganan kasus NF”.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini