News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS

Kenaikan BPJS Dikhawatirkan Picu Gerakan Turun Kelas dan Sebabkan Tunggakan Lebih Masif

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000.

Menurut Isharyanto, kenaikan iuran BPJS memang sudah menjadi kewenangan presiden.

Namun, ia menilai kenaikan kali ini momentum hukumnya tidak tepat. 

"Menaikkan iuran BPJS adalah kewenangan Presiden."

"Namun demikian, kenaikan kali ini momentum hukum tidak tepat," kata Isharyanto.

Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat Ekonomi: Jadi Kontroversial Saat Pandemi

Hal ini lantaran, Isharyanto menambahkan, situasi di Indonesia sedang krisis akibat dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, masyarakat pun banyak yang kehilangan pendapatan.

"Karena situasi sedang krisis karena pandemi Covid-19 dan ada kemungkinan banyak masyarakat yang kehilangan pendapatan atau mengalami penurunan ekonomi," terangnya.

Mengingat kenaikan iuran BPJS ini sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada akhir Februari 2020 lalu, Isharyanto menilai pemerintah seakan-akan menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap putusan MA.

"Sulit menebak jalan pikiran pemerintah dalam kasus ini karena seakan-akan menampakkan ketidakputuhan kepada putusan MA sebelumnya," kata Dosen Fakultas Hukum UNS tersebut pada Tribunnews.com, Kamis (14/5/2020) siang.

Berpotensi Dipersoalkan Kembali di MA

Sebelumnya, kenaikan BPJS Kesehatan ini telah dibatalkan MA berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.

Lantas, apakah keputusan pemerintah ini masih tetap bisa berjalan meskipun sebelumnya telah dibatalkan MA?

Isharyanto menerangkan, terdapat istilah doktrin presumptio dalam hukum.

Dalam hal ini, keputusan pemerintah akan dianggap sah dan berlaku sepanjang belum dicabut atau dibatalkan oleh pengadilan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini