TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) ingin uji materi itu tetap dilanjutkan majelis hakim konstitusi.
Hal ini disampaikan Ahmad Yani, selaku kuasa hukum pemohon perkara 23/PUU-XVIII/2020 dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, selaku pemohon perkara 24/PUU-XVIII/2020 di sidang beragenda mendengarkan Perbaikan Permohonan di ruang sidang pleno MK, Kamis (14/5/2020).
Namun, salah pihak pemohon uji materi lainnya, yaitu dari perseorangan atas nama Damai Hari Lubis yang terdaftar di perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 menarik berkas permohonan.
"Sidang hari ini untuk mendengarkan naskah perbaikan. Pemohon perkara nomor 25 mencabut permohonan yang sudah teregister. Dicabut atas keadaan sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Tinggal perkara nomor 23 dan 24 yang dipersilakan sampaikan poin yang mengalami perbaikan," kata Aswanto, hakim konstitusi yang memimpin persidangan.
Sementara itu, pemohon perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 dan 24/PUU-XVIII/2020 memohon agar permohonan uji materi itu dilanjutkan oleh majelis hakim.
Hal ini, karena belum ada kepastian kapan Perppu Corona itu diundang-undangkan.
Meskipun DPR RI telah mengesahkan Perppu Corona itu menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (12/5/2020).
Ahmad Yani, mengharapkan kepada permusyawaratan hakim agar perkara ini bisa disidangkan secara seksama, singkat dan cepat.
"Proses pengesahan sudah dilakukan di DPR. Secara ketatanegaraan Perppu masih eksis dan menunggu juga ditandatangani dan disahkan Presiden. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan itu ada waktu 30 hari (perubahan Perppu menjadi undang-undang,-red)" ujarnya.
Dia meminta agar perkara itu menjadi prioritas dari majelis hakim.
"Kami harap kepada hakim panel agar perkara mendapatkan skala prioritas untuk diperiksa karena menyangkut hajat dan kehidupan masyarakat dalam sistem ketatanegaraan," tuturnya.
Sedangkan, Boyamin Saiman menginginkan agar permohonan perkara itu dilanjutkan.
"Kami berharap Perppu segera ditayangkan pengesahan oleh DPR. Saya terpaksa tidak mau dibohongi. Jangan-jangan tidak tayang. Dalam hal ini, kami ingin terus (diproses,-red) dan dipercepat," tambah Boyamin.