TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, putusan uji materi MA itu bersifat final dan mengikat.
Baca: Satgas NU Pakai Cara Persuasif kepada Sejumlah Kiai yang Belum Tahu Detail soal Covid-19
"Meskipun selama ini banyak sekali kritik terhadap model judicial review MA yang tertutup dan sering kali putusannya mengagetkan, namun demikian putusan MA final dan mengikat," kata Bayu saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Dengan demikian, pemerintah wajib menjalankan putusan tersebut.
Meskipun, kata Bayu, pemerintah masih dapat menjalankan putusan itu dalam waktu 90 hari setelah menerima putusan tersebut.
Baca: Tiga Klaster WNI Pulang dari Luar Negeri Diisolasi Sementara di Asrama Haji Pondok Gede
Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materi.
"Pasal 8 ayat (2) Perma 1 tahun 2011 masih ada jangka waktu 90 hari," katanya.
Baca: KPK Pernah Surati Presiden Jokowi terkait Masalah Defisit BPJS, Tapi Tak Ditanggapi
Pasal 8 ayat (2) Perma nomor 1 tahun 2011 menyebutkan, "Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum".
Diketahui, MA mengabulkan judicial review Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Baca: Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Rencanakan Uji Materi Perpres ke Mahkamah Agung
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial serta bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.