<p>DEPOK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mulai mewajibkan surat tugas bagi pekerja, pengguna KRL.</p>
<p>Calon penumpang yang tidak membawa surat tugas, tidak diizinkan naik KRL. Sejumlah penumpang pun protes.</p>
<p>Aksi protes penumpang KRL terjadi di pos pemeriksaan surat tugas Stasiun Depok Baru.</p>
<p>Calon penumpang mencoba memaksa masuk ke dalam stasiun. Adu mulut pun tak terhindarkan.</p>
<p>Tak lama kemudian, situasi bisa terkendali.</p>
<p>Petugas tetap meminta calon penumpang KRL menunjukan surat tugasnya. </p>
<p>Sejak pemeriksaan digelar, sedikitnya 20% calon penumpang tidak bisa menunjukkan surat tugas kerja.</p>
<p>Petugas mempersilakan warga yang tidak membawa surat tugas, untuk menggunakan transportasi lain. </p>
<p>Sejumlah calon penumpang mengaku belum mengetahui aturan untuk membawa surat tugas saat naik KRL. </p>
<p>Mereka ada yang kembali pulang atau melanjutkan perjalanan dengan bus.</p>
<p>Sebelumnya, pemeriksaan surat tugas sebagai syarat penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, masih sebatas sosialisasi.</p>
<p>Pemerintah kota Depok melalui petugas Dinas Perhubungan belum melakukan penindakan. Meski demikian petugas tetap memeriksa syarat dan kelengkapan penumpang sebelum naik KRL.</p>
<p>Bagi penumpang yang tidak membawa surat tugas masih diperbolehkan naik KRL, namun mereka diingatkan agar mengurus surat tugas dari tempat kerja sebagai syarat naik kereta pada esok hari.</p>
Baca tanpa iklan